JURNAL PRESISI - Belakangan beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp berisi tentang tautan pendaftaran bantuan pulsa Rp 200 Ribu untuk para guru dan siswa.
Dalam pesan berantai tersebut, terdapat sebuah narasa bahwa bantuan itu bisa dinikmati oleh dosen dan mahasiswa.
"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa"
Akan tetapi, benarkah informasi tersebut ?
Baca Juga: Istana Pilih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri, Moeldoko: Jangan Diartikan Macam-macam
Dilansir dari Antara menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa senilai Rp 200 Ribu hanya diberikan kepada PNS.
PNS yang mendapatkan tunjangan pulsa Rp200.000 per bulan merupakan PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah.
PNS dengan golongan eselon satu dan dua atau setaranya akan mendapatkan bantuan pulsa senilai Rp400.000 per bulannya.