JURNAL PRESISI - Beredar kabar melalui media sosial bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dapat BLT sebesar Rp900 ribu.
Tak tanggung-tanggung dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa pemilik SIM A dan C dapat menerima bantuan tersebut selama empat bulan.
Masih dari unggahan yang sama, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai diterapkan pada bulan Januari hingga Mei 2021.
Adapun syarat utama yang disebutkan kabar ini untuk mendapat BLT sebesar Rp900 ribu, yakni SIM A dan C berstatus hidup, atau tidak hangus karena telat diperpanjang.
Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.
Kabar BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C merupakan hoaks karena dari info yang beredar, produsen informasi tipu-tipu itu juga menyematkan link atau tautan menuju sebuah laman di internet.
Berita ini sudah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat dengan judul: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?
Setelah diklik, link tersebut akan membawa pengguna smarthpone menuju laman di internet yang hanya bertulisan 'Ngimpi!'.