JURNAL PRESISI – Kasus Korupsi yang menyatut nama mantan Menteri Kelautandan Perikanan Edhy Prabowo (EP) telah memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka, Edhy Prabowo, yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster
“Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Jurnal Presisi dari laman Antara.
Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Baca Juga: TNI AU Berupaya Kurangi Risiko Banjir di Jakarta dengan Modifikasi Cuaca
Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus korupsi tersebut.
“Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” ucap dia.
Sebelumnya, Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” ujar Edhy.
Komentar