JURNAL PRESISI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa memutuskan jika Vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa.
Hal itu tertuang Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi dengan menggunakan metode injeksi intramuscular tidaklah membatalkan puasa.
Ia menjelaskan Injeksi intramuscular adalah metode menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot tubuh.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan tidak membatalkan puasa," kata Niam Selasa 16 Maret 2021 seperti dilansir dari Antara.

Niam juga menambahkan vaksinasi bagi umat islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak berbahaya.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujarnya.