JURNAL PRESISI - Sejak agustus lalu pemerintah mulai meluncurkan beberapa program bantuan uang seperti bantuan untuk UMKM, non-PKH dan subsidi gaji 600 ribu.
Bantuan ini pun mendapat sambutan antusias masyarakat, terutama BLT 600 ribu yang merupakan subsidi gaji bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah 5 juta.
Kemaneker melalui BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan dari data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening.
Baca Juga: Menaker Mendadak Minta Kembalikan BLT Rp 600 Ribu yang Telah Ditransfer, Ternyata Begini Sebabnya
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Pencoretan tersebut juga karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, inilah syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.
Baca Juga: Maaf! Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Hanya Disalurkan Sekali, Ini Syarat Penerimanya
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
Komentar